Dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat di atas harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa pembebasan bersyarat yang dihukum di bawah 10 (sepuluh) tahun baik kasus terorisme, narkotika, korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dapat mengajukan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat sesuai dengan penjelasan tersebut di atas.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
LINK VIDEO LAINNYA:
Cara Menghitung 2/3 masa pidana
[ Ссылка ]
Sertifikat sudah balik nama, Pajak PBB masih orang lama
[ Ссылка ]
Cara membuat KK/Kartu Keluarga Setelah Menikah siri
[ Ссылка ]
Belum Keluar Akta cerai, apakah sudah boleh menikah lagi?
[ Ссылка ]
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Nomor 16 Tahun 2016, apa saja yang berubah?
[ Ссылка ]
Isteri tidak bekerja jika terjadi perceraian, hak asuh anak ikut siapa?
[ Ссылка ]
Kaidah Hukum Talak 1, Talak 2, dan Talak 3
[ Ссылка ]
Suami meninggalkan isteri, jika isteri meninggal dunia, apakah suami mendapatkan warisan harta isteri?
[ Ссылка ]
Bantuan Hukum Gratis
[ Ссылка ]
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda-tangan perjanjian kerja
[ Ссылка ]
Hukum pura-pura tertabrak mobil
[ Ссылка ]
Cara Menulis Karya Ilmiah Best Practice
[ Ссылка ]
Cara mengurus KK setelah menikah siri
[ Ссылка ]
Talkshow Deddy Corbuzier Bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
[ Ссылка ]
Pengertian Subsider
[ Ссылка ]
Apakah Ibu Tiri Berhak mendapatkan warisan
[ Ссылка ]
Pembagian harta warisan anak isteri pertama dan isteri kedua
[ Ссылка ]
Cara mencegah hipertensi dan diabetes
[ Ссылка ]
Apakah harta isteri bisa menjadi harta bersama/gono-gini
[ Ссылка ]
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
[ Ссылка ]
#pembebasanbersyarat,#pidana,#narapidana
Ещё видео!