Polda Sulawesi Selatan memeriksa 11 orang sebagai saksi atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang. Polisi membuka peluang segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa Pulau Lantigiang tidak akan bisa diperjualbelikan. Pasalnya, pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dan tidak ada tanda sentuhan manusia di sana.
Ещё видео!