Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sumsel memberikan keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pemberian keringanan ini mulai berlaku sejak Jumat (01/10/2021) hingga akhir tahun atau tepatnya Jumat (31/12/2021).
Pada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Lawang, warga Antusias untuk membayar pajak.
Tribun Sumsel/Yud
Baca Berita Lengkap :
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!