TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.
Total 66 bayi yakni kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36 telah diperdagangkan dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta, [ Ссылка ].
Editor: Eko Sutriyant
Ещё видео!