Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau PTSL PM, adalah program strategis nasional untuk memastikan hak atas tanah bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan mendaftarkan bidang tanah anda, maka akan menjamin kepastian hak dan kepemilikan serta mencegah terjadinya pemalsuan dokumen pertanahan.
Mengikuti Program PTSL PM juga dapat menghindarkan praktik mafia tanah, yang marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan mendaftarkan bidang tanah anda, maka aset anda akan tercatat dalam data basis pertanahan sehingga tidak dapat dimanipulasi oleh kelompok mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memfasilitasi penyelesaian dan mediasi konflik dari berbagai kasus pertanahan termasuk terkait dengan Program PTSL PM.
#KaltimValid
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Ещё видео!