Meski sudah ditetapkan dalam UU Pilkada, mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara kepala daerah oleh pemerintah dipertanyakan. Dianggap tidak demokratis dan tidak sesuai konstitusi, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apakah kemudian usulan itu bisa menjadi solusi atau malah memicu kontroversi? Eva Yunizar menggalinya dalam dialog bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, Pakar Otonomi Daerah/Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, dan Peneliti Senior CSIS J. Kristiadi
Ещё видео!