Pelaku pembakar lahan di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Oganilir, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Satreksrim Polsek Pemulutan dan anggota BPBD Ogan Ilir saat tengah membakar lahan. Pelaku semula mengaku hanya membakar lahan untuk diambil kayunya. Warga mengaku kesal akibat ulah sang pelaku yang kerap berpindah tempeh alih-alih hanya untuk mengambil kayu. Atas perbuatanya membakar lahan, pelaku terancam pidana dengan hukuman 10 tahun penjara dan atau denda 10 milyar.
Ещё видео!