KPK mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti ketentuan norma dalam putusan MK terkait hak politik mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, putusan MK itu menyatakan bahwa terpidana baru bisa memperoleh kembali hak politiknya lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana atau bebas murni.
Adapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPK menyelundupkan pasal yang membuat mantan terpidana ancaman lima tahun penjara tak harus menunggu lima tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg.
Ketentuan itu berlaku apabila terpidana divonis majelis hakim dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, HAM, TAL, ARI
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#KPK #KPU #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!