Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ibu Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, mulai jam 09.00 wib s/d 09.30 wib bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kediri Kota Kediri diwakili Kasat Narkoba AKP Ipung H., SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Kediri diwakili Bpk. Hendra Pramono, SH. MHum (Hakim), Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, SH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adhima, M.Kes, Para Kasi dan Kasubagbin, Jaksa Fungsional dan staf Kejari Kota Kediri beserta Para awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang tidak membutuhkan perlakuan khusus yang merupakan perkara bulan Agustus 2021 s/d April 2022 sebanyak 67 perkara.
Yang meliputi:
A. Narkotika : ± 173,88 gram Sabu-sabu + seperangkat alat hisap
B. Obat Keras : ± 50.580 butir pil Doubel L
C. Ganja kering : ± 231,9 gram
Dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selama kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
@kejaksaan.ri @kejatijatim @kemenpanrb
#wbk2021
#Kejaksaanri
#kejatijatim
#kejaksaanhebat
#kejaksaanRB
#penguatanRB
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
#wilayahbirokrasibersihmelayani
#berubahuntuksatutujuan
#bisakarenabiasa
#terusbergerakdanberkarya
#pemusnahanbarangbukti
Ещё видео!