Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditpam dan Petugas Daerah Tangkapan Air(DTA) BP Batam melakukan penggerebekan tamb4ng pasir ilegal di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Selasa(21/9/2021).
Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial A(Pemilik Tambang), R alias A(Pekerja Tambang), CPU(Pekerja Tambang), S(Pekerja Tambang), A (Penyemprot Air), J (Penyemprot Air) dan R(Penyedot Pasir).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 9 pagi, Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan,"ujarnya, Kamis(23/9/2021).
Berita lengkapnya di swarakepri.com
Follow Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#TambangPasirIlegal
#Batam
#PolrestaBarelang
#Trending
#BeritaPopuler
#Beritaviral
#Batam
#Indonesia
#Kepri
#Viral
#VideoViral
#ViralIndonesia
Ещё видео!