Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi menegaskan KPK setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Asalkan revisi dilakukan untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi. Namun jika semangat revisi itu untuk memberikan kemudahan bagi koruptor dalam mendapatkan remisi, KPK tidak setuju. Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly menyatakan terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi. Lalu sejauh apa revisi itu mampu memberi efek jera bagi koruptor? Ikuti dialognya bersama Yasonna Laoly, Komisi III DPR Asrul Sani, dan Alfon Kurnia Palma, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Dialog: Menyoal Remisi Koruptor # 3
Теги
Berita SatuBeritasatuIndonesiaJakartaBreaking NewsStreamingUpdateHDHigh DefinitionNeutralTop HeadlinesJakarta GlobeSuara PembaruanInvestor DailyGlobe AsiaFirst MediaTVMitra30UHFElectionPemilu2014FirstMediaBigTVKPKJohan Budirevisi warga binaanremisikoruptorYasonna Laolyterpidanakasus korupsiefek jeradialogKomisi IIIDPRAsrul SaniAlfon Kurnia PalmaLBHFitri MegantaraPrime Time