TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (18/3/2022).
Dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dilansir Tribunnews.com, dengan pertimbangan untuk membela diri, Arif menyatakan dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman kurungan pidana.
“Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” katanya.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.
Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Dalam sidang yang berlangsung, kedua terdakwa menghadiri acar asecara virtual.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," jelasnya.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut masih mempertimbangkan dan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebab pada perkara ini jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Ещё видео!