Bea Cukai Jayapura melakukan penindakan terhadap 2 karung barang dari Papua New Guinea yang masuk melalui pelabuhan tradisional Argapura, pada hari jumat, 24 Januari 2020. Penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang dari Papua New Guinea. Bea Cukai Jayapura kemudian melakukan pengintaian terhadap kegiatan tersebut, dan berhasil menemukan 6 bungkus plastik diduga ganja yang sudah dalam kondisi kering siap edar.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Jayapura mengamankan 5 orang tersangka berinisial LA (24), AK (32), LA (56), FR (53), dan R (27) warga negara Papua New Guinea. Selain itu, barang bukti berupa 3 tas vanilli seberat 46,4 kg dan 6 kantong plastik ganja seberat 332,2 gram telah diamankan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Akhmad Rofiq menyebutkan penindakan yang dilakukan merupakan wujud dari hasil sharing informasi yang intensif dalam hubungan sinergi antara Bea Cukai dengan jajaran Polda Papua termasuk Polresta Jayapura dan Polres Kabupaten Jayapura, Lantamal X Jayapura, TNI AD dalam hal ini Kodam Cendrawasih, Korem dan Kodim Jayapura, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua untuk bersama-sama menjaga Papua menuju Indonesia Maju.
Ещё видео!