TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta.
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget!" tulis Sri Mulyani di akun Instagram smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Ia menerangkan, tidak ada perubahan aturan pajak bagi penerima gaji sebesar Rp5 juta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081144407111
Sumber: KOMPAS.TV
Narasi: WA Ode Nurmin
Editor: Rahman
#MenteriKeuangan #SriMulyaniIndrawati #pajak5persen #penerimagaji #Rp5juta #tribuntimur #tribunviral
Ещё видео!