Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan Ibu Kota mulai Senin (13/6/2022). Aturan ganjil genap ini diperluas karena volume kendaraan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Tria Sutrisna, Dicky Aditya Wijaya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#GanjilGenapJakarta #NewsUpdate #JernihkanHarapan
![](https://s2.save4k.org/pic/Nn4a4utXVdw/maxresdefault.jpg)