Polres Kediri memusnahkan barang bukti berupa 2.957,3 kg atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang atas kasus pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) pada Kamis (13/6/2024).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di lapangan indoor Mapolres Kediri dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari PT. Agri Makmur Pertiwi sebagai pemegang hak PVT sekaligus pelapor.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama, S.I.K., M.Sc. menuturkan pemusnahan barang bukti benih tanaman tersebut dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau petani.
@divisihumaspolri @humaspoldajatim @polisi_indonesia
#divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #polreskediri #polripresisi
Ещё видео!