Tutorial ini menjelaskan cara input faktur pajak masukan menggunakan menu prepopulated data pada efaktur 3.2.
Menu prepopulated data terdiri dari faktur pajak masukan, PIB, dan VAT refund, cara kerja ketiganya sama.
Untuk faktur pajak masukan, faktur pajak yang telah diinput oleh pembeli dan sudah disetujui DJP (status pada efaktur = approval sukses) akan masuk ke sistem DJP. Pembeli dapat mengambil faktur pajak tersebut untuk dijadikan faktur pajak masukan menggunakan menu prepopulated data, sehingga pembeli tidak perlu repot menginput secara manual.
Langkahnya sebagai berikut
1. login efaktur
2. pilih menu prepopulated data, pilih faktur pajak masukan
3. ketik masa dan tahun pajak
4. klik get data
5. masukkan sertifikat elektronik dan passprase, klik simpan (jika diminta)
6. tunggu aplikasi selesai memroses, ketik captcha dan password enofa, klik sumbit
7. ketik captcha lagi, klik validate, faktur pajak masukan akan ditampilkan aplikasi
8. pilih semua faktur pajak (ctrl+A), klik upload, klik yes
9. pilih menu management upload, upload faktur, klik start uploader, biarkan uploader berjalan
10. jika sudah, pilih menu faktur, faktur masukan, administrasi faktur
11. klik f5(perbaharui) pastikan status faktur adalah approval sukses
#fakturpajak #prepopulated #ppn #pajakkuatindonesiamaju #pajak #kpp #cibinong
Ещё видео!