Hak Pemegang Saham
Pasal 52 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Sekilas pencerahan hukum perseroan terbatas Indonesia terkait hak pemegang saham perseroan terbatas. Semoga bermanfaat.
Salam.
gerald.advokat
Temui kami di: [ Ссылка ]
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
#hukum #perdata #saham #perseroan #perusahaan #perseroanterbatas #korporasi #dividen #law #legal #advokat #advocate #pengacara #konsultanhukum #lawyer #legalconsultant #litigation #attorney #attorneyatlaw #penasehathukum #ilmuhukum #pencerahanhukum #geraldadvokat
Ещё видео!