Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, KEBON JERUK - Polisi meringkus dua pengedar sabu yang akan bertransaksi narkoba di parkiran minimarket pada, Selasa (10/3/2020) malam.
Anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat membekuk keduanya yakni Deri dan Dhiki di sebuah parkiran minimarket di Jalan Panjang, Haji Domang, Kebon Jeruk.
Kedua tertangkap setelah aksinya di parkiran minimarket mengundang kecurigaan masyarakat.
"Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi. Dan ternyata benar, saat diamankan dua orang ini sedang menunggu seseorang yang memesan sabu tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Ardhy menerangkan, dari tangan kedua pengedar, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam ukuran yang cukup banyak..
"Selain amankan satu kilogram sabu, kami juga temukan paketan sabu dengan berat 0,48 gram," kata Ardhy.
Atas perbuatannya, kedua pengedar ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kebon Jeruk dan akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi masih menyelidiki jaringan besar dari kedua pengedar ini.
"Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat lalu diambil, ini lagi kita kembangin," kata Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Kurir Pembawa 1 Kg Sabu: 8 Kali Berhasil Antar Narkoba ke Ibu Kota, Begini Deretan Faktanya, [ Ссылка ].
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Ещё видео!