Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Editor Video :
Uploader:
SURYA.CO.ID - Polres Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo sebagai tersangka korupsi keuangan desa.
Selain Eko, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan tersangka Bendahara Desa, Wiji alias Jiwut.
Keduanya diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Novi Susanto, mengatakan sumber keuangan yang dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).
Dugaan korupsi DD, ADD, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan di tahun 2020 dan 2021
Sedangkan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kabupaten dilakukan pada tahun Anggaran 2020.
“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan diminta melengkapi keterangan saksi ahli. Dan kami sudah penuhi dengan meminta ahli dari Universitas Airlangga,” jelas Ipda Novi.
Hasil audit diperkirakan telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih.
Kades Kradinan, Eko Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik akhirnya juga menetapkan Bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut sebagai tersangka.
“Jadi ada dua tersangka, kepala desa dan bendahara desa. Keduanya diduga melakukan kerja sama dalam perbuatan korupsi ini,” sambung Novi.
Novi memaparkan, uang dari rekening kas desa ini diambil oleh bendahara.
Uang lalu diminta oleh Kades dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebagian uang dipakai untuk pembiayaan proyek di desa seperti yang sudah direncanakan.
Masing-masing tersangka menggunakan dana dari keuangan desa ini untuk kepentingan pribadi.
“Kami belum merinci dari total kerugian itu masing-masing mendapatkan berapa. Nanti akan kami detailkan,” ucap Novi.
Polres Tulungagung tidak menahan kedua tersangka karena selama ini bersikap kooperatif.
Sebelumnya personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyitaan dokumen di Kantor Desa Kradinan.
Selain berkas-berkas tertulis, polisi juga memeriksa dokumen di dalam komputer yang ada di kantor desa.
Dari kantor desa, personel Unit Tipikor melanjutkan penyitaan di rumah bendahara desa.
Meskipun dokumen pemerintahan, ternyata banyak yang disimpan di rumah bendara.
Polisi memeriksa isi laptop milik Wiji serta menyita banyak berkas.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!