Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh alkohol kembali terjadi.
Kali ini, seorang pengemudi Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
terlihat bahwa pengemudi mobil mewah tersebut menabrak seorang pengendara sepeda hingga tewas.
Pelaku, Septian (38), mengakui kepada polisi bahwa ia telah mengonsumsi dua botol bir sebelum mengemudi.
Septian juga mengakui telah menabrak tiga mobil dan empat sepeda motor di depan gapura The Grand Kenjeran.
Ia berjanji akan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya,
AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkap bahwa kadar alkohol dalam tubuh Septian mencapai 0,77 miligram per liter napas,setara dengan 0,16 gram per 100 mililiter darah.
Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan lalu lintas,
sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp75 juta.
Ia menambahkan bahwa pengemudi yang mabuk dan menyebabkan kecelakaan fatal dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Mediapasti Indonesia, Melaporkan
Ещё видео!