MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Senin (15/11) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara penyerobotan lahan antara pengelola perumahan Royal Sumatera dengan penghuni perumahan Albert Kang.
Kasus tindak pidana ringan ini berawal dari terdakwa Albert Kang yang mengelola lahan Royal Sumatera yang berada di belakang rumahnya.
Dengan tujuan untuk menata halaman belakang rumahnya, Albert Kang mengajukan izin mengelola lahan perumahan Royal Sumatera dengan menjadikannya taman.
Namun dalam proses pemanfaatan lahan tersebut, terdakwa didapati mendirikan bangunan permanen yang menurut pihak pengelola Royal Sumatera bahwa terdakwa telah melanggar perjanjian.
Pihak pengelola mengaku hanya memberikan izin kepada terdakwa untuk menanami bunga dan rumput di lahan tersebut, yang akibat perbuatannya dianggap telah melakukan penyerobotan lahan.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Immanuel Tarigan menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Viktor Jaya Raya sebagai pengelola perumahan Royal Sumatera.
Perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari.
Penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution dalam menanggapi putusan hakim menyatakan akan melakukan banding. (*)
#royalsumatera #serobotlahan #kelolataman #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!