Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment dimana kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Dalam hal pelaporan kewajiban perpajakan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam hal pelaporan yang tertuang di dalam SPT terdapat data yang tidak benar, maka wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran oleh petugas. Dalam video ini, Bapak Asep Jumhana, Widyaiswara Pusdiklat Pajak, menjelaskan mengenai pembetulan SPT, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Ещё видео!