AKTA KEMATIAN
Akta kematian merupakan Dokumen Yang Diterbitkan Setelah Seseorang Dinyatakan Meninggal Dunia.
Syaratnya :
1. Surat keterangan kematian dari desa / rumah sakit
2. kartu keluarga, ktp yang meninggal
3. Ktp pelapor
Caranya
a. Pendaftaran Langsung
b. Melalui petugas PRD
c. Melalui layanan online
Ещё видео!