TRIBUN-VIDEO.COM - Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong kemarin, Selasa (4/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan saksi dan pengumpulan barang bukti ditemukan modus yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Diketahui publik kakak beradik ini melakukan penipuan jual beli Iphone pre order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
[ Ссылка ].
Ещё видео!