Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan , Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang ke tahap penyidikan, penyidik menerapkan Tiga Pasal, dalam kasus tersebut, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, termasuk Pasal 187 KUHP, adanya unsur kesengajaan di balik peristiwa kebakaran tersebut.
#AnteMortem #Poldametrojaya #Kebakaran Lapas
JANGAN LUPA LIKE, KOMEN DAN SUBSCRIBE YAA
Dapatkan informasi terupdate seputar berita hari ini di laman www.jpnn.com
Install Juga Aplikasinya di link berikut ini:
ANDROID: [ Ссылка ]
IOS: [ Ссылка ]
FOLLOW JUGA:
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Fanpage Facebook: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!