JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada pelaksanaan Pemilu pertama kali di tahun 1955, belum dikenal dengan istilah pengawas Pemilu.
Kelembagaan pengawasan Pemilu baru muncul di Pemilu 1982 dengan sebutan panitia pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu.
Undang-Undang memerintahkan membentuk Panwaslak Pemilu karena banyaknya protes atas dugaan pelanggaran di Pemilu 1971. Kala itu, Panwaslak Pemilu masih melekat pada lembaga pemilihan umum yang kemudian dikenal dengan KPU.
Nah, di tahun 2002, terdapat perubahan mendasar pada Kelembagaan Pengawas Pemilu. Perubahan ini tertulis di UU Nomor 12 tahun 2003 dengan mengubah Panwaslak Pemilu menjadi Panwaslu.
Lalu dengan UU No 2 tahun 2007 tentang Pemilu dibentuklah Bawaslu.
Apa saja tugas dan wewenang Bawaslu? Simak penjelasan selengkapnya di video ini ya!
#bawaslu #pemilu2024 #rabupemilu
Baca Juga Bagaimana Alokasi Kursi di Daerah Pemilihan di Pileg 2024? - RABU PEMILU di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!