TRIBUN-VIDEO.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis pengungkapan penanganan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan sejak tanggal 19 November hingga 22 November 2018 lalu.
Konferensi pers berlangsung di Mako Polresta Denpasar, Selasa (27/11/2018) siang tadi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WITA.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana di sela-sela konferensi pers mengatakan timnya yang merupakan gabungan dari Polresta Denpasar dan Satresnarkoba Denpasar serta tim CTOC (Counter Trans Organize Crime) Polda Bali berhasil mengamankan 8 orang diduga penyalahguna narkoba.
"Dari delapan orang itu digabungkan menjadi tujuh laporan polisi. Jumlah barang bukti yang disita yakni Sabu 75,03 gram, kemudian Ekstasi 29 butir dan Heroin 1,50 gram," kata dia.
Dia menyebut peran masing-masing tersangka, bermacam-macam.
Ada yang sebagai pengguna, pengedar dan residivis.
Kedelapan orang tersebut juga beraksi di TKP yang berbeda.
Tercatat ada tujuh TKP.
"Delapan pelaku itu masing-masing, Yusia (39), Purwanto (44) yang diamankan di Tukad Pancoran, Denpasar Selatan. Aji (32) diamankan di Jalan Tukad Nyali Denpasar Selatan. Arizona (37) di Jalan Pakis Denpasar Selatan. Wahyu (38) ditangkap di Jalan Bedugul Denpasar Selatan. Edy (43) di Jalan Sidakarya, Denpasar Barat, Askah (39) di Jalan Marlboro, Denpasar Barat dan Hadi (35) di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat," sebut dia.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada ketiganya ialah pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun yang penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling tinggi Rp 8 miliar.
Juga pasal 112 ayat 2.
Dari hasil ini polisi mengklaim berhasil menyelamatkan orang setara dengan 1.500 jiwa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 8 Orang Yang Diduga Penyalahguna Narkoba Diciduk Polisi di Denpasar, [ Ссылка ].
Penulis: Busrah Ardans
Editor: Eviera Paramita Sandi
Ещё видео!