TRIBUN-VIDEO.COM - Munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak membuat Kementerian Kesehatan melarang apotek menjual jenis obat sirup.
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dikeluarkan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
#Kemenkes #Sirup #Apotek
Ещё видео!