Kajian Telaah Kitab Sistem Ekonomi Islam (Nizham al-Iqtishodiy fiil Islam) bab Baitul Mal
.
Baitul Mal (2) : Bidang atau struktur yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin.
.
Defenisi:
1) Setiap harta itu terkadang tidak disimpan di sebuah tempat (rumah) misalnya tanah, sumur minyak, gas, dan lain lain.
2) Karena setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas di antara mereka, maka harta tersebut merupakan hak baitul mal.
.
Sumber pendapatan baitul mal terbagi atas pendapatan permanen dan pendapatan eksidentil:
.
1) Pendapatan permanen, termasuk Fai, Ghanimah, Anfal, Kharaj, Jizyah, Harta Kepemilikan Umum (SDA), Harta Milik Negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya, Harta ‘Usyur, Khumus barang temuan, Barang tambang, Zakat, Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dizinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya, Harta yang tidak ada ahli warisnya dan Harta orang-orang murtad.
.
2) Pendapatan eksidentil, termasuk pajak (dhoribah)
.
.
Untuk detailnya bisa saksikan tayang kajian telaah kitab sistem ekonomi Islam.
Dan buat yang ingin ikutan kajian live nya bisa juga hubungi wa.me/+6287874737161 untuk kajian digelar setiap senin malam dan akan diampu oleh Ust. Arim Nasim.
.
.
.
.
#syiarmalam #baitul #baitulmal #baitulmaal #asetnegara #miliknegara#solusiislam #kajian #islam #islamkaffah #kajianislam #ekonomi #ekonomiislam #sistemekonomi #kekayaanalam #zakat #ghanimah #fai #kharaj #usyur #pajak #dhoribah #infaq #tambang #sistemekonomiislam #arimnasim #dakwah #syiar #kajianekonomi #hukumpajak
Ещё видео!