Diketahui bahwa tunjangan kinerja sebagai bonus tambahan bagi guru pendidik terdapat 3 macam, mulai dari tunjangan profesi guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dengan detailnya penjelasannya dapat disimak dalam artikel ini hingga tuntas.
Pertama, tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan tiga bulan sekali dengan besarnya nominal sebesar satu kali gaji pokok.
Syarat penting bagi guru penerima TPG adalah guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik di bawah naungan Kemenag ataupun Kemdikbud RI.
Ещё видео!