TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan Sukiran, Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (2/5/2019).
Penahanan Sukiran (43), diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa kurun waktu 2016-2018.
Sukiran ditahan langsung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Tanjungbalai Karimun.
Penahan Kades Sawang Selatan tersebut dititipkan di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andriansyah kepada tribunbatam.id membenarkan berita tersebut.
"Iya, kades Sawang Selatan kami tahan. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa," kata Andriansyah, Kamis.
Dana desa yang diduga ditilep oknum Kades tersebut sebesar Rp 525 juta berlangsung sejak 2016 hingga 2018.
Dana sebesar itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya seperti bayar utang dan perjalanan ke luar daerah.
Andriansyah mengatakan ada bukti yang menunjukkan oknum kades tersebut terlibat kasus korupsi dana desa.
"Tahun 2017, tersangka pernah buat surat pernyataan menggunakan dana desa sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pribadinya," kata Andriansyah.
Kasus tersebut sudah mulai ditangani pihak Kejari Tanjungbalai Karimun sejak Januari 2019 namun dikarenakan menghadapi pemilu, penahanan Sukiran ditangguhkan.
Sebanyak 15 orang saksi, termasuk seorang saksi ahli dari BPKP Kepri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai Karimun.
"Camatnya juga kami periksa sebagai saksi, kenapa, karna menurut kami ada kontrol dari dia (Camat) juga. Orang dinas ada juga diperiksa," kata Andriansyah.
(tribunbatam.id/rachta yahya)
Ещё видео!