Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pad adokumen kependudukan,
Pasal 4 ayat 2;
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata
Pasal 5 ayat 1;
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa indonesia
- Nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 5 ayat 3; dilarang
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Permendagri ini berlaku sejak tanggal 21 April 2022
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Silkahkan ajukan permohonan administrasi kependudukan melalui :
- Aplikasi DISDUKCAPIL BERAU (Aplikasi disdukcapil berau dapat diunduh di PLAYSTORE)
- Pilih menu KARTU IDENTITAS ANAK (simak tutorialnya : [ Ссылка ])
atau melalui ;
- website [ Ссылка ]
- Petugas AKTIF PRESTASI yang tersebar di 100 kantor kepala kampung, 4 kelurahan, 13 kecamatan dan ketua RT terdaftar
- SIAK OTW Kecamatan hadir di kantor ; Kecamatan Segah, Kecamatan Maratua, Pulau Derawan, Biatan, Talisayan dan Kelay
(untuk Kecamatan Kelay belum mengcover perekaman KTP el)
Silahkan tinggalkan pertanyaan dan saran anda di kolom komentar video ini, terima kasih
Pelayanan Disdukcapil Mudah, Gratis dan Membahagiakan Masyarakat
Butuh bantuan silahkan hubungi kami melalui chat WA atau Telegram 082155050119
Disdukcapil Berau Go Digital...SIAP
Ещё видео!