#ott #buangsampah #cimahi
CIMAHI, KOMPAS.TV –
Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin Kemarin keduanya langsung menjalani sidang tindak pidana ringan tipiring.
Ditengah situasi darurat sampah pasca TPA Sarimukti terbakar petugas gabungan Satpol PP dan DLH Kota Cimahi mendapatkan 2 orang, PNS sebagai guru smp di Kota Bandung dan pegawai honorer di Kementerian Agama, Kabupaten Bandung Barat tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi Senin Kemarin.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan keduanya tertangkap saat membuang sampah di TPS Cilember dan TPS Pasar Atas Baru.
Setelah terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Sampah keduanya didenda 100 ribu rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : [ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!