Pengukuran ulang 8 Bidang Tanah Milik Warga yang terkena Pembangunan Tol Cijago Seksi 3 dilaksanakan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 secara Independen, karena BPN. Kota Depok selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) keberatan untuk melakukan pengukuran. Para Pihak sebelumnya sudah ber-Audiensi/Mediasi di Pengadilan Negeri Depok yang hasilnya bersepakat untuk berdamai dan melakukan pengukuran ulang. Dimana pengukuran ini dilaksakan untuk menjadi bahan uji materil terhadap Peta Bidang Tanah No. 117/Satgas A/Cijago/2022 tanggal 24 Mei 2022, sebagai perubahan atas Peta Bidang Tanah No.1667/2008 tanggal 21 Mei 2008 yang telah DISEPAKATI oleh Para Pemilik Tanah dan DISAHKAN oleh PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) selaku PANITIA AD-HOK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang - undangan untuk melaksanakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cijago Seksi 3 di Kota Depok. Namun setelah kedua SHGB a.n PT. Wismamas Citraraya pada tahun 2014 dilelang kepada PT. Artha Cahaya Persada dan PT. Prizamas Mitra Sejati, Tanah Milik Warga yang sebelumnya tidak masuk Oleh BPN Kota Depok dinyatakan masuk kedalam Kedua HGB tersebut. Padahal PT Wismamas Citraraya maupun PT. Artha Cahaya Persada telah berulangkali menyatakan bahwa Tanah Milik Warga tidak masuk dalam Kedua HGB tersebut. Namun, BPN Kota Depok tetap bersikukuh Tanah milik Warga masuk kedalam HGB tersebut. Sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Ещё видео!