Puluhan mahasiswi dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Mataram menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Dari 10 orang yang melapor ke Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNRAM, 5 orang diantaranya mengaku mendapat tindakan persetubuhan.
Direktur BKPH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi menerangkan puluhan korban yang mengadu tersebut, rata-rata merupakan mahasiswi tingkat akhir di beberapa kampus di Kota Mataram. Sementara modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, menurut pengakuan korban, mulai dari dijanjikan permudah penyusunan skripsi, menyembuhkan penyakit, sampai dengan mampu membuang sial.
Ya, selain mengaku sebagai dosen, terduga pelaku juga mengaku dekat dengan pejabat internal yang ada di beberapa kampus di Mataram. Diketahui Terduga pelaku merupakan lelaki paruh baya inisial AF usia 64 Tahun.
Pelecehan oleh Dosen gadungan itu sendiri terbilang sudah lama bergulir, yakni sejak tahun 2018. Kasus tersebut awalnya diadukan periode Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.
Terbaru, dua orang mahasiswi yang diduga menjadi korban kembali mendatangi Polda NTB pada Rabu 29 Juni 2022 lalu. Kedatangan dua mahasiswa tersebut didampingi Joko Jumaidi yang sekaligus menjadi Ketua LPA Mataram, untuk melayangkan laporan terkait pelecehan yang mereka alami.
Untuk diketahui, Dalam pasal 286 KUHP disebutkan barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Website: [ Ссылка ]
FB Page: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!