AKARTA, HUMAS MKRI – Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memeriksa dua perkara PHP Bupati Barru. Kedua perkara PHP Bupati Barru tersebut, yakni Perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Malkan Amin – A. Salahuddin Rum serta Perkara Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim. Sidang tersebut beragendakan mendengar Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Menanggapi permohonan PHP Bupati Barru dengan Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021, Ulfadrian Mandalani yang mewakili KPU Kabupaten Barru (Termohon) menyebut permohonan Pemohon salah objek karena Pemohon mendalilkan mengenai pelanggaran administratif. Menurut Termohon, pelanggaran administratif merupakan ranah dari Bawaslu, bukanlah Termohon.
“Dalam permohonannya, Pemohon telah mengakui bahwa dalil permohonannya terkait dengan pelanggaran administrasi dan kode etik. Bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pihak yang memiliki kewenangan absolut untuk menangani masalah ini adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi. Menurut Termohon, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon, sehingga permohonan harus ditolak,” ucap Ulfadrian.
Keterangan Termohon ini terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan Paslon Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh – Aska M (Pihak Terkait) seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara karena Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan. Pemohon mendalilkan Aska Mappe—calon wakil bupati nomor urut 2—merupakan anggota Kepolisian aktif dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan Aska Mappe yang merupakan anggota Polri, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Kapolri, bukan Kapolda. Sementara Aska Mappe pada 12 Oktober 2020 hanya menyerahkan SK pemberhentian dari anggota kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel kepada Termohon.
Terhadap tindakan melanggar hukum oleh Termohon tersebut, Bawaslu KPU Kabupaten Barru mengambil tindakan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan atas kajian dugaan pelanggaran, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap mengikutsertakan calon petahana dalam kontestasi.
Ещё видео!