Pelecehan seksual dapat berupa pelecehan secara fisik, verbal, nonverbal, visual dan secara emosional. Melalui Pasal 5 & Pasal 6 Undang-Undang NO.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Saksi dan Korban, memberikan hak dan perlindungan terhadap Saksi & Korban pelecehan seksual. Salah satu diantaranya yaitu memberikan hak perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atay telah diberikannya. Selain itu juga diberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial & psikologi.
Dasar Hukum : Undang-Undang No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Follow me here:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Linked In: [ Ссылка ]
Ещё видео!