Tonton video-video lainnya KLIK [ Ссылка ]
--------------------------
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.
Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.
Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.
Turun ke Lampung
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, mengatakan, jika tim jaksa eksekusi telah turun di Lampung.
"Hari ini (Senin) tim jaksa eksekutor turun ke Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Meski demikian, Taufiq tak mengetahui pasti, eksekusi terhadap keempat terpidana ke lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.
Taufiq menambahkan, adapun yang dilakukan eksekusi segera yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Enggan Sama Agung
Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan untuk menjalani proses pidana bersama Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura juga menjalani pidana bersama kliennya di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pahrozi menyampaikan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya.
"Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya, Senin 20 Juli 2020.
Lanjutnya, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Jadi kalaupun dieksekusi di sana (Lapas Kelas I Bandar Lampung) tinggal mengubah status untuk menjalani pidana," tegasnya.
Disinggung apabila nantinya Agung Ilmu Mangkunegara dijadikan satu dengan Syahbudin dalam menjalani pidana, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra
Video Youtube Terpopuler: [ Ссылка ]
Follow Instagram:[ Ссылка ]
Follow Twitter: [ Ссылка ]_
Follow Facebook: [ Ссылка ]
Dengarkan podcast Tribun Lampung KLIK [ Ссылка ]
#tribunlampung #jaksaeksekutorKPK #suapfeeproyek #beritaterkinilampung
Ещё видео!