Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nunukan (Disdukcapil) Nunukan minta warga pahami aturan baru penulisan nama di KTP (kartu tanda penduduk).
Pemerintah telah merilis Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri yang telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022.
Penulis: Febrianus Felis
Ещё видео!