Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. Berikut penjelasannya!
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!