AKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Senin (1/2/2021) pagi. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait.
Sidang terbagi menjadi tiga panel. Pada Panel II, majelis panel menangani PHP Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Permohonan perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, dan PHP Walikota Banjarmasin, Permohonan perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021. PHP Gubernur Kalsel diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri). Sedangkan permohonan PHP Walikota Banjarmasin diajukan Paslon Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir.
KPU Provinsi Kalsel (Termohon), membantah dalil permohonan Pasangan Denny-Difri. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (26/1/2021) Pasangan Denny-Difri mempersoalkan pelanggaran selama pilkada dan penetapan Termohon mengenai rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada.
“Pemohon tidak menjelaskan alasan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon. Pemohon juga tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalsel, Ali Nurdin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dengan demikian menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020. Selain permohonan Pemohon tidak jelas, menurut Termohon, petitum Pemohon dengan tiga juga tidak jelas. Ketidakjelasan petitum Pemohon akibat ketidakjelasan posita yang dibangun Pemohon.
“Apakah Pemohon menuntut pemungutan suara ulang di sejumlah TPS atau di seluruh TPS yang dipermasalahkan,” ujar Ali yang juga menampik tudingan Pemohon soal penggelembungan suara, adanya intimidasi, ancaman yang dilakukan oleh Pihak Terkait selama pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyampaikan hasil pengawasan petugas-petugas KPPS di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang. Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran dan kecurangan yang melanggar asas “jurdil” dan “luber” oleh Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin selaku petahana seperti ditudingkan Pemohon.
“Selanjutnya terhadap dalil Pemohon soal pencoblosan surat suara, namun di DPT pemilihnya sudah meninggal di Kabupaten Tapin, Bawaslu juga menolak tuduhan tersebut,” kata Erna.
Bawaslu Kabupaten Tapin juga sudah melakukan rekomendasi dugaan pelanggaran etik kepada KPPS dan KPU Kabupaten Tapin. Sedangkan untuk dugaan pidananya diteruskan ke Sentra Gakumdu.
Selain itu, Erna menanggapi dugaan Paslon Sahbirin Noor dan Muhidin (petahana) dalam kampanye menyalahgunakan bantuan sosial penanganan Covid-19 dan sembako. Erna menegaskan, Bawaslu Kalsel tidak pernah menemukan pelanggaran penyalahgunaan bansos Covid-19 dan sembako saat kampanye.
“Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan penanganan pelanggaran terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial penanganan Covid-19 dan sembako untuk kampanye petahana. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial penanganan Covid-19 dan sembako saat kampanye,” jelas Erna yang juga menyampaikan, berdasarkan pengawasan Bawaslu tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan petahana yang diduga melakukan penggelembungan suara, pengrusakan surat suara, dan politik uang saat pilkada.
Sementara Paslon Sahbirin-Muhidin selaku Pihak Terkait, melalui tim kuasanya menegaskan bahwa perbaikan permohonan Pemohon tidak sesuai dengan permohonan yang dibacakan Pemohon dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang pendahuluan karena tidak ada faktanya. Dari bantahan soal persoalan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Kemudian bantahan tentang tuduhan kecurangan KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara paslon nomor urut 1, hingga bantahan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor seperti tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama “Paman Birin” ditambah tagline “Bergerak”.
Ещё видео!