SEBAGAI UPAYA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN SUMBANGAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PENGEMIS/ GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR (PGOT) DI JALAN UMUM DAN TRAFFIC LIGHT/ PETUGAS SATPOL PP DAN DINAS SOSIAL MERAZIA PGOT DAN MASYARAKAT YANG MEMBERI SUMBANGAN KE PGOT DI WILAYAH PEDURUNGAN/ SEMARANG// DALAM RAZIA INI EMPAT PGOT DIAMANKAN SATPOL PP//
SENIN SIANG (3/10/22) SATPOL PP BERSAMA DINAS SOSIAL KOTA SEMARANG MELAKUKAN RAZIA PENGEMIS/ GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR (PGOT) DAN MASYARAKAT YANG MEMBERI SUMBANGAN UANG ATAU BENTUK LAIN KE PGOT DI TRAFFIC LIGHT PEDURUNGAN/ KOTA SEMARANG// DALAM RAZIA TERSEBUT DIAMANKAN EMPAT ORANG YANG TERDIRI DARI DUA REMAJA PENGAMEN/ BADUT/ DAN PENGEMIS DENGAN MODUS MEMBERSIHKAN KACA MOBIL// KEEMPAT ORANG TERSEBUT LANGSUNG DIBAWA KE KANTOR KELURAHAN PEDURUNGAN KIDUL UNTUK SIDANG PIDANA RINGAN DENGAN BERKOORDINASI DENGAN PENGADILAN NEGERI// SEMENTARA TIM GABUNGAN SATPOL PP DAN DINSOS BELUM MENEMUKAN MASYARAKAT ATAU PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MEMBERIKAN UANG KEPADA PGOT DI PINGGIR JALAN//
RAZIA TERSEBUT GUNA MENEGAKKAN ATURAN LARANGAN MEMBERIKAN UANG KEPADA PGOT SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PGOT DAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM// DIMANA MASYARAKAT ATAU PENGUNA JALAN YANG MEMBERIKAN BANTUAN UANG ATAU BENTUK APAPUN AKAN DISAKSI KURUNGAN 3 BULAN ATAU DENDA 1 JUTA// SEMENTARA KEEMPAT PGOT YANG DITANGKAP BERASAL DARI LUAR KOTA SEMARANG AKAN DIBINA DI PANTI REHABILITASI SOSIAL DAN NANTINYA AKAN BERKOORDINASI DENGAN DINSOS TEMPAT ASAL MEREKA UNTUK DIKEMBALIKAN//
FAJAR PURWOTO / KASATPOL PP KOTA SEMARAN
BAMBANG SUMEDI / KASI TSPO DINSOS KOTA SEMARANG
RAZIA PGOT DAN PEMBERI SEDEKAH DI JALANAN AKAN TERUS DIGENCARKAN OLEH SATPOL DAN DINAS SOSIAL//
SATPOL PP MENGHIMBAU BAGI MASYARAKAT YANG AKAN BERSEDEKAH DISALURKAN KE TEMPAT YANG LAYAK/ SEPERTI DI PANTI ATAU MASJID//
Ещё видео!