Komisi Pemilihan Umum merespon dorongan penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR.
Menurut KPU penyelesaian tentang penyelesaian pemilu telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham, Kamis siang, untuk menjawab wacana hak angket yang sempat diusulkan Ganjar Pranowo, untuk mengungkap potensi kecurangan pada pemilu 2024.
Idham mengatakan, agar semua pihak terus memantau perkembangan proses yang saat ini sedang berjalan, yaitu rekpitulasi penghitungan suara.
==========================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!