MetroTV, Tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ketiga tersangka itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma’rif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi menyampaikan ketiganya sudah mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Namun, belum melengkapi persyaratan formal ataupun materiel.
Dalam menentukan saksi menjadi justice collaborator maka diperlukan waktu satu minggu, sedangkan untuk ditentukan apakah layak menjadi justice collaborator maka dibutuhkan waktu satu bulan.
Sementara itu Irjen Teddy Minahasa kini tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan sejak pertama kali ditahan, Senin (24/10/2022) malam.
#Metrotv #teddyminahasa #narkoba #Polisi #justicecollaborator
Ещё видео!