TRIBUN-VIDEO.COM - Masa libur panjang dalam rangka Hari Raya Natal sudah dimulai sejak 24 hingga 27 Desember 2020 kemarin.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian akan ada masa libur panjang akhir tahun yang akan dimulai pada 31 Desember 2020.
Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
Melihat masa liburan panjang ini, beberapa pihak melihat ada potensi ancaman dan efek negatif yang berpotensi muncul.
Terlebih adanya peningkatan aktivitas masyarakat akibat kebijakan pemerintah, mulai dari penyelenggaraan pilkada hingga pembiaran kerumunan hingga mobilitas yang tinggi saat libur panjang.
Di sisi lain, penanganan Covid-19 berupa testing, tracing, dan treatment (3T) yang dilakukan pemerintah belum berjalan maksimal.
Masyarakat pun dinilai belum disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Diketahui, pemerintah pusat hanya membatasi pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru dengan mewajibkan memiliki hasil negatif rapid test antigen untuk naik pesawat dan kereta api.
Pengamat menilai ini dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 karena pemerintah membiarkan masyarakat untuk bepergian dalam rangka libur akhir tahun.
Liburan panjang akhir tahun dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk refreshing dan bepergian.
Pemarintah pun ancang-ancang wajibkan rapit test antigen bagi yang hendak liburan.
Meningkatnya mobilitas dan pergerakan masyarakat jadi sesuatu yang dikhawatirkan.
Efek domino libur panjang pun menjadi hal yang tak dapat terhindarkan.
Terlebih ada varian baru virus corona baru yang mengancam.
Sehingga mari waspada dan menjaga agar tak terjadi lonjokan. (*)
Ещё видео!