TRIBUN-VIDEO.COM - Misteri sinyal tanda bahaya yang kerap muncul di Laut Bangka, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap.
Ternyata, tanda bahaya itu muncul karena adanya alat pemancar sinyal darurat yang diduga sengaja dibuang oleh kapal tanker.
Alat pemancar tersebut kini telah ditemukan oleh tim SAR Pangkalpinang.
Dilansir oleh Kompas.com, sinyal tanda bahaya tersebut sempat merepotkan dan mengecoh tim search and rescue (SAR) karena terus-menerus mengirimkan sinyal tanda bahaya.
"Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Pangkalpinang menerima sinyal distress pada 6 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, dengan jumlah notifikasi berkelanjutan sebanyak 17 kali yang dimulai dari pukul 11.59 hingga 17.08 WIB," kata Kepala Kantor SAR Pangkalpinang Fazzli dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Berdasarkan pelacakan petugas, diketahui alat berjenis Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB) tersebut berasal dari kapal SC Eternity XLVII (47)-LPG Tanker milik PT Sukses Inkor Maritim.
Setelah melakukan pencarian selama 7 jam dengan armada KN Karna 246, pelontar sinyal ditemukan pada koordinat 1°45.168'S 107°10.412'E.
Kemudian tim mematikan perangkat tersebut dan kembali ke dermaga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor SAR Pangkalpinang Fazzli.
"Selanjutnya tim mematikan perangkat tersebut dan balik ke dermaga," ujar Fazzli.
Menurut Fazzli, alat berbentuk kotak hitam tersebut sengaja dibuang awak kapal setelah mereka mendapatkan alat yang baru.
"Mereka membawa 2 unit EPIRB. Selajutnya EPIRB yang lama diganti dengan EPIRB yang baru dan yang lama dibuang ke laut. Seketika itu Basarnas mendapatkan notifikasi terus-menerus mengenai distress alert," kata dia.
Bukan hanya Kantor SAR Pangkalpinang saja yang mendapatkan sinyal tanda bahaya tersebut.
Namun seluruh negara mendapatkan info distress alert, dan ini menghebohkan SAR secara internasional apabila tidak segera ditemukan.
Beberapa waktu sebelumnya, tim SAR juga disibukkan pesan sinyal tanda bahaya dari kapal kargo yang melintas menuju Australia.
Belakangan, diduga ada alat yang sama yang sengaja dibuang ke laut.
Petugas SAR sampai harus mengirim broadcast ke kapal-kapal yang melintas guna mengonfirmasi alat tersebut.
Terkait hal itu, pihak kantor SAR mengingatkan agar pengelola kapal mempergunakan EPIRB sebagaimana mestinya.
Sebab, pengiriman sinyal darurat palsu bisa berakibat fatal.
Terdapat sanksi berupa denda dan penjara sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
(Tribun-video.com/Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misteri Sinyal Tanda Bahaya di Laut Bangka Akhirnya Terungkap",
[ Ссылка ].
Ещё видео!