Pengendara sepeda motor jenis bebek masuk jalan tol, Sabtu (2/3) pagi ramai di media sosial.
Pengedara motor mengenakan helm warna putih dengan kaos hitam lengan panjang dan celana jeans warna biru gelap serta membawa tas warna cokelat.
Pengendara motor tersebut direkam warga yang tengah berkendara di jalan tol tersebut. Perekam kemudian menghampiri pengendara motor tersebut dan menanyakan dengan logat Sunda bagaimana bisa masuk ke jalan tol. Perekam juga memberitahu jika kendaraan roda dua dilarang masuk tol.
Meski begitu, pengendara motor itu menyadari kalau dirinya memang salah jalan. "Iya, salah jalan," jawab pengendara motor. Pengendara motor mengaku hendak memutar arah.
Adanya pengendara motor masuk jalan tol ini dibenarkan pihak kepolisian.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza, pengendara motor jenis bebek itu masuk ke dalam tol Sabtu (2/3/2019) pagi. Iya benar, kejadiannya tadi pagi jam 07.00 wib di jalan tol Pasteur," kata Agung saat dihubungi, Sabtu. Agung menduga pengemudi motor ini datang dari arah Jalan Pasteur hendak ke Jalan Gunung Batu. Diduga pengendara motor salah arah.
Kejadiannya jam 07.00 pagi, dan diduga pengemudi salah arah.
Menurutnya, kewenangan penindakan ada di PJR (patroli jalan raya) Polda Jabar.
Kewenangan penindakannya sama PJR Polda ya, kalau lokasi tol memang masuk wilayah Kota Bandung.
Seorang pengendara motor masuk ke jalan tol. Video pengendara motor jenis motor bebek merk satria, masuk ke jalan tol, di Kota Bandung.
Video berdurasi 53 detik tersebut, mendadak viral Sabtu (2/3).
Dalam video tersebut pengendara motor yang mengenakan kaos hitam lengan panjang, dan celana jeans warna biru gelap, dengan membawa tas selempang warna coklat.
Pemotor tersebut, mengenakan helm warna putih. Tiba-tiba pengendara mobil, menghampiri pemotor tersebut, dan menanyakan kenapa bisa masuk jalan tol dengan logat bahasa sunda. Pengendara menanyakan, jika motor tidak boleh masuk tol.
Peraturan di Indonesia sampai sejauh ini melarang sepeda motor melintas di jalan tol.
Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini. Di Indonesia memang ada jalan tol yang mengakomodasi sepeda motor.
Ещё видео!