BAGAIMANA JIKA SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENCALONKAN DIRI DAN MENJADI KEPALA DESA (KADES)
Setiap PNS yang bermaksud mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebelum mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
untuk pembuatan Surat Izin Bupati, PNS dimaksud wajib membuat surat permohonan secara berjenjang kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten dengan disertai atau dilengkapi persyaratan......
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa pada 8 November 2019......
#kepaladesa#pns#pilkades
Ещё видео!