Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jam operasional Mall dan restoran disesuaikan usai perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, pemerintah memmutuskan PPKM diperpanjang hingga 8 Februari mendatang yang sebelumnya PPKM diberlakukan dari 11-25 Januari 2021.
"Terhadap pembatasan kegiatan yan diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yan dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7, karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).
Untuk pembatasan kegiatan lainnya menurut Airlangga tetap sama seperti PPKM jilid pertama yakni kegiatan perkantoran menerapkan work from home 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor industri esensial beroperasi 100 persen.
" Selain itu (restoran) Dine in (kapasitas) 25 persen, take away diijinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing Pemda," tambah Airlangga Hartarto.
Ещё видео!